Asesmen Standarisasi Pemerintah Daerah (ASPD): Meninjau Syarat Utama PPDB di Yogyakarta
Sejak tahun 2020, pemerintah memutuskan untuk menghapus Ujian Nasional (UN) yang sebelumnya berfungsi sebagai alat pemetaan kualitas pendidikan nasional. Dampak dari penghapusan UN ini adalah hilangnya acuan standar pendidikan yang seragam di berbagai wilayah, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Menyikapi hal tersebut, Dinas Pendidikan DIY kemudian menginisiasi Asesmen Standarisasi Pemerintah Daerah atau ASPD, yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten dan kota.
Berbeda dengan UN yang menentukan kelulusan siswa, ASPD tidak digunakan sebagai acuan lulus atau tidaknya seorang siswa. Sebaliknya, hasil dari ASPD berperan dalam membantu siswa yang akan mendaftar ke jenjang sekolah selanjutnya karena data ASPD ini dapat menjadi acuan tambahan dalam penentuan kualitas siswa di sekolah yang berbeda. Sehingga, meski belum menjadi standar mutlak seleksi masuk, ASPD menjadi alat penting dalam pemetaan mutu pendidikan di DIY.
Pelaksanaan ASPD
ASPD diadakan menggunakan komputer sebagai media utama, dengan masing-masing satuan pendidikan bertanggung jawab dalam penyelenggaraannya. Dalam pelaksanaannya, ASPD diadakan dengan sistem tatap muka, di mana cakupan materi meliputi Literasi Membaca, Literasi Numerik, dan Literasi Sains. Ujian ASPD ini diselenggarakan selama tiga hari berturut-turut, memungkinkan peserta untuk menunjukkan kemampuan mereka dalam berbagai aspek literasi.
Fungsi dan Nilai ASPD
Nilai ASPD berfungsi sebagai alat penting dalam peningkatan kualitas belajar dan mengajar, baik bagi siswa maupun bagi guru. Hasil dari ASPD dapat menunjukkan kekuatan dan kelemahan siswa di beberapa aspek literasi, sehingga dapat menjadi masukan bagi tenaga pengajar untuk melakukan penyesuaian dalam metode pembelajaran. Selain itu, nilai ASPD menjadi salah satu syarat dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya di wilayah Yogyakarta. Meski belum menjadi satu-satunya faktor, nilai ASPD memberikan tambahan referensi yang cukup signifikan dalam seleksi masuk sekolah menengah.
Syarat PPDB di Kota Yogyakarta
Masing-masing jalur memiliki kuota tersendiri dan persyaratan nilai ASPD sebagai bagian dari komponen penilaian utama, yang menunjukkan bahwa ASPD kini menjadi salah satu standar penting dalam penerimaan peserta didik di DIY. Dalam PPDB Kota Yogyakarta, ada beberapa jalur yang bisa diambil oleh calon peserta didik, masing-masing dengan persyaratan khusus terkait ASPD:
1. Jalur Zonasi Radius (Kuota 15%)
- Berdasarkan jarak rumah siswa dari sekolah yang dituju
- Calon peserta harus berdomisili di dalam kota Yogyakarta
- Memiliki surat keterangan nilai rapor dan sertifikat hasil ASPD
2. Jalur Zonasi Daerah (Kuota 40%)
- Berdasarkan gabungan nilai ASPD (80%) dan nilai rapor (20%)
- Peserta harus penduduk kota Yogyakarta
- Memiliki sertifikat hasil ASPD dan surat keterangan rapor
3. Jalur Prestasi Bibit Unggul (Kuota 10%)
- Siswa berasal dari sekolah di dalam kota Yogyakarta
- Memiliki sertifikat hasil ASPD
4. Jalur Prestasi Luar Daerah (Kuota 10%)
- Diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari luar kota Yogyakarta
- Memiliki sertifikat hasil ASPD
Kesimpulan
Asesmen Standarisasi Pemerintah Daerah (ASPD) di Yogyakarta kini berperan penting sebagai acuan kualitas pendidikan setelah penghapusan Ujian Nasional (UN). Hasil ASPD membantu proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menjadi salah satu syarat utama dalam seleksi masuk sekolah menengah.
Dalam pelaksanaannya, ASPD mengukur kemampuan literasi siswa, seperti literasi membaca, numerik, dan sains. Untuk membantu siswa mempersiapkan ASPD dengan baik, belajar di Bimbel Tridaya bisa menjadi solusi efektif, dengan memanfaatkan pendampingan yang optimal dari berbagai program yang ditawarkan, untuk meningkatkan pemahaman materi ASPD. Sehingga, siswa dapat meraih hasil terbaik sesuai yang diharapkan.